URAIAN TUPOKSI
(TUGAS POKOK DAN FUNGSI) PENGELOLA SEKOLAH
1.
KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah
berfungsi dan bertugas dalam aspek manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi
- Kepala Sekolah
selaku manajer mempunyai tugas :
1) Merencanakan
program sekolah, termasuk visi, misi, dan rencana kerja.
2) Mengelola
Standar Nasional Pendidikan.
3) Melaksanakan
pengawasan dan evaluasi.
4) Melaksanakan
kepemimpinan sekolah.
5) Mengelola
Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
6) Membuat
keputusan anggaran sekolah.
7)
Mengordinasikan kegiatan.
8)
Mengarahkan kegiatan.
9)
Mengkordinasikan kegiatan.
10)
Melaksanakan pengawasan.
11)
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan.
12)
Mennentukan kebijaksanaan.
13)
Mengadakan rapat-rapat.
14)
Mengambil Keputusan.
15)
Mengatur proses belajar mengajar.
16)
Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (
OSIS).
17)
Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan
intansi terkait .
- Kepala Sekolah
selaku pengembang kewirausahaan
1)
Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program pengembangan kewirausahaan di sekolah.
2)
Mendorong inovasi dan kreativitas dalam
pembelajaran
c.
Kepala Sekolah selaku supervisor
menyelenggarakan Supervisi
1)
Merencanakan program supervisi guru dan
tenaga kependidikan.
2)
Melaksanakan supervisi untuk meningkatkan
profesionalisme guru.
3)
Menindaklanjuti hasil supervisi.
4)
Mengevaluasi supervisi.
a)
Proses belajar mengajar.
b)
Kegiatan bimbingan dan konseling.
c)
Kegiatan ekstra kurikuler.
d)
Kegiatan ketatausahaan.
e)
Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan
instansi terkait.
f)
Sarana dan Prasarana.
g)
Kegiatan OSIS.
h)
Kegiatan 7 K.
2.
WAKIL KEPALA SEKOLAH
a.
Bidang Kurikulum
dan Pembelajaran
1)
Menjabarkan kalender pendidikan
2)
Mengatur penyusunan program pengajaran (Prota, Promes, Silabus,
RPP, dll)
3)
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal
pelajaran.
4)
Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum
serta ujian akhir.
5)
Menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik
dan kriteria kelulusan.
6)
Mengatur jadwal penerimaan Buku Laporan
Penilaian Hasil Belajar (Rapor) dan Ijazah.
7)
Mengkoordinasikan pengaturan pelaksanaan
Kegiatan Kurikuler dan ekstra kurikuler
8)
Menyususn laporan pelaksanaan pelajaran.
9)
Membina kegiatan MGMP di Sekolah
10)
Mengatur mutasi siswa
11)
Melaksanakan supervisi administrasi dan
akademis
12)
Membina kegiatan lomba - lomba bidang akademis,
seperti : LPIR, LKIR, IMO, IPHO/TOFI, OSN, OLN, LCC, Kompetisi Roket Air, dan
lain - lain.
13)
Menyusun laporan kurikulum secara
berkala
b.
Bidang Urusan Kesiswaan dan Kehumasan
1)
Urusan Kesiswaan
a)
Menyusun Penataan kesiswaan/OSIS.
b)
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan
pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata
tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
c)
Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
d)
Menyusun program dan jadwal Penataan siswa
secara berkala dan insidental.
e)
Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan.
f)
Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan
calon siswa penerima beasiswa.
g)
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili
sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
h)
Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler.
i)
Menyusun program kegiatan pesantren kilat
j)
Menyelenggarakan program kegiatan cerdas
cermat, olah raga prestasi
k)
Membina kegiatan lomba - lomba bidang non
akademis, seperti : O2SN, FLS2N, OLN, Lomba Non Akademik, Mapsi, dan lain -
lain.
l)
Menyeleksi calon untuk mendapatkan bea siswa
m)
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
secara berkala
2)
Urusan Humas
a)
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah
dengan orang tua/wali siswa.
b)
Membina hubungan antar sekolah dengan Komite
Sekolah
c)
Membina pengembangan hubungan antara sekolah
dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
d)
Menyelenggarakan Bakti sosial, karya wisata,
dan School Exhibition (Pameran Pendidikan/Sekolah)
e)
Menyusun laporan pelaksanaan hubungan
masyarakat secara berkala.
c.
Bidang Sarana dan
Prasarana
2)
Menyusun rencana kebutuhan sarana dan
prasarana.
3)
Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan
prasarana.
4)
Mengelola pembiayaan alat-alat pengajaran.
5)
Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan
prasarana secara berkala.
3.
KEPALA PERPUSTAKAAN
a.
Menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan
panjang, serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan rencana anggaran keuangan.
b.
Mengorganisasi tugas-tugas tenaga perpustakaan dan
menyiapkan rencana kebutuhan tenaga serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
c.
Membimbing, menggerakkan, dan memotivasi tenaga
perpustakaan.
d.
Melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan
tugas, penggunaan anggaran serta perlengkapan atau peralatan lainnya.
e.
Melakukan evaluasi program, penggunaan sarana dan
prasarana, serta anggaran, dan
f.
Menyiapkan laporan hasil kerja, pertanggungjawaban
penggunaan anggaran dan semua sarana kerja, serta memberikan masukan untuk
perbaikan dan peningkatan.
g.
Mensosialisasikan program dan layanan perpustakaan
kepada seluruh pemustaka (warga sekolah).
4.
KEPALA/KOORDINATOR LAB
- Menyusun program
kegiatan Laboratorium.
- Melakukan pengamanan
sarana dan prasarana yang ada di laboratorium.
- Menjaga kebersihan,
kerapian dan pengawasan ruang Laboratorium.
- Mengontrol dan
mengajukan kebutuhan bahan dan peralatan Laboratorium.
- Membuat tata tertib,
jadwal dan jurnal kegiatan/penggunaan Laboratorium.
- Membuat laporan
kegiatan setiap akhir bulan.
5.
GURU MATA PELAJARAN
a.
Membuat Program Pengajaran
1)
Analisis Materi Pelajaran (AMP).
2)
Program Tahunan.
3)
Program Semester.
4)
Mencermati dan atau membuat Silabus.
5)
Program RPP
6)
Program Harian Guru (Jurnal)
7)
Analisa Hasil Ulangan.
8)
Remedial.
9)
Pengayaan
10)
Membuat Diktat/Buku/Modul/LKPD
11)
Membuat Media pembelajaran dan sejenisnya
b.
Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran.
c.
Melaksanakan kegiatan penilaian belajar
(formatif dan sumatif)
d.
Melaksanakan analisis hasil penilaian/ujian
e.
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan
pengayaan.
f.
Mengisi daftar nilai siswa.
g.
Melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam
kegiatan proses belajar mengajar.
h.
Membuat alat pelajaran/alat peraga.
i.
Menciptakan karya seni.
j.
Mengikuti kegiatan pengembangan dan
pemasyarakatan kurikulum.
k.
Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
l.
Mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang
menjadi tanggung jawabnya.
m.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar
masing-masing siswa.
n.
Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai
pelajaran.
o.
Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang
praktikum.
p.
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk
kenaikan pangkatnya.
q.
Melaksanakan Pembimbingan Lomba
6.
GURU WALI
a. Pendampingan
Akademik: berperan sebagai pendamping dan mentor bagi siswa.
b.
Pengembangan Kompetensi dan Keterampilan: memberikan
dorongan dan motivasi bagi siswa untuk berprestasi, baik dalam bidang akademik
maupun non-akademik serta membantu siswa menggali dan mengembangkan bakat serta
minat mereka.
c.
Pembinaan Karakter dan Budi Pekerti: menanamkan
nilai-nilai positif seperti integritas, tanggung jawab, dan etika serta menjadi
teladan dan memberikan bimbingan perilaku positif.
d.
Kolaborasi dan Komunikasi: bekerja sama dengan
wali kelas dan guru bimbingan dan konseling (BK) untuk memastikan semua
kebutuhan siswa terpenuhi secara holistic dan menjadi jembatan komunikasi yang
intensif antara siswa, sekolah, dan orang tua.
7.
WALI KELAS
b.
Penyelenggaraan administrasi kelas yang
meliputi :
1)
Denah tempat duduk siswa,
2)
Papan absensi kelas,
3)
Daftar pelajaran kelas,
4)
Daftar piket kelas,
5)
Buku absensi kelas,
6)
Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, dan
7)
Tata tertib kelas.
c.
Penyusunan/pembuatan statistik bulanan siswa.
d.
Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (leger).
e.
Pembuatan catatan khusus tentang siswa.
f.
Pencatatan mutasi siswa di kelas
g.
Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
h.
Meningkatkan harkat martabat Keluarga Besar Sekolah
i.
Melakukan pembinaan terhadap siswa
secara berkelanjutan tanpa pamrih, baik langsung maupun melalui orang tua.
j.
Mencatat segala bentuk pembinaan di buku catatan
Wali Kelas, melaporkan kepada Kepala Sekolah, maksimal 2 bulan sekali.
8.
GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
- Menyusun program
pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Melakukan
koordinasi dengan Wali Kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
- Memberikan layanan
bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
- Memberikan saran
dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
- Mengadakan
penelitian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Menyusun statistik
hasil penilaian bimbingan dan konseling.
- Melaksanakan
kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
- Menyusun dan
melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
- Mengikuti kegiatan
Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling.
- Menyusun laporan
pelaksanaan bimbingan dan konseling.
9.
KOORDINATOR PROJEK KURIKULER
a. Perencanaan
dan Pengorganisasian
·
Menyusun Jadwal dan Topik Projek: Bersama tim guru,
koordinator menyusun alur dan topik projek kokurikuler yang akan dilaksanakan
dalam satu tahun ajaran.
·
Pembentukan Tim Fasilitator: Koordinator bertugas
membentuk tim fasilitator projek dari guru-guru yang tersedia.
·
Merancang Modul Projek: Memimpin tim fasilitator dalam
merancang modul projek yang akan digunakan sebagai panduan pelaksanaan Projek
·
Mengatur Sumber Daya: Memastikan ketersediaan sarana,
prasarana, dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan projek.
b. Pelaksanaan
dan Pendampingan
·
Membimbing Fasilitator: Memberikan bimbingan dan
dukungan kepada para guru fasilitator dalam melaksanakan tugasnya.
·
Memantau Pelaksanaan Projek: Melakukan pemantauan
secara berkala untuk memastikan pelaksanaan projek berjalan sesuai dengan
rencana dan modul yang telah disusun.
·
Menjadi Penghubung: Berperan sebagai jembatan
komunikasi antara kepala sekolah, tim fasilitator, dan pihak eksternal (jika
ada).
·
Memastikan Kesesuaian: Memastikan bahwa setiap
kegiatan projek kokurikuler selaras dengan dimensi profil lulusan dan tema yang
ditetapkan
c. Evaluasi
dan Pelaporan
·
Mengatur Asesmen: Bertanggung jawab dalam merancang
dan mengelola asesmen sumatif serta formatif untuk mengukur ketercapaian Projek
·
Mengumpulkan dan Menganalisis Data: Mengumpulkan data
hasil asesmen dan menganalisisnya sebagai bahan evaluasi.
·
Menyusun Laporan: Menyusun laporan pelaksanaan projek
secara menyeluruh dan melaporkannya kepada kepala sekolah sebagai bukti
kinerja.
10.
KOORDINATOR PKG
a. Perencanaan
dan Persiapan Penilaian
·
Menyetujui Rencana Kinerja Guru: Pada awal periode
penilaian, penilai bertugas meninjau dan menyetujui rencana kinerja yang telah
disusun oleh guru di Ruang GTK. Ini memastikan rencana tersebut relevan dan
sesuai dengan tujuan sekolah.
·
Memahami Instrumen Penilaian: Penilai wajib memahami
instrumen dan rubrik penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja guru, baik
dalam aspek praktik pembelajaran maupun perilaku kerja.
b. Pelaksanaan
Penilaian
·
Observasi Pembelajaran: Melakukan observasi langsung
di kelas saat guru mengajar. Tujuannya adalah untuk mengamati praktik
pembelajaran guru, melihat bagaimana guru menerapkan fokus perilaku yang telah
disepakati, dan mencatat bukti-bukti kinerja yang relevan.
·
Diskusi Tindak Lanjut: Setelah observasi, penilai
mengadakan diskusi dengan guru untuk memberikan umpan balik konstruktif.
Diskusi ini tidak hanya berfokus pada kelemahan, tetapi juga mengapresiasi
kekuatan guru dan merumuskan langkah-langkah perbaikan.
·
Penilaian Perilaku Kerja: Menilai perilaku guru
berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Penilaian ini mencakup aspek-aspek
seperti kedisiplinan, etos kerja, dan interaksi dengan siswa dan rekan kerja.
c. Analisis dan Pelaporan
·
Mengolah Data dan Memberi Nilai: Berdasarkan hasil
observasi dan diskusi, penilai mengolah data dan memberikan nilai sesuai dengan
rubrik yang ada. Penilaian ini harus objektif dan didukung oleh bukti-bukti
yang kuat.
·
Menyusun Laporan: Penilai menyusun laporan penilaian
kinerja guru secara komprehensif yang mencakup hasil observasi, nilai, dan
rekomendasi untuk pengembangan diri guru.
·
Mengunggah dan Menyampaikan Hasil: Hasil penilaian
diinput ke dalam Ruang GTK dan disampaikan kepada guru yang bersangkutan.
Penilai harus memastikan guru memahami hasil penilaian dan menyetujuinya.
11.
KOORDINATOR PENINGKATAN KOMPETENSI
a. Perencanaan
dan Analisis Kebutuhan
·
Mengidentifikasi Kebutuhan Guru: Mengadakan survei,
observasi, atau diskusi dengan guru untuk mengidentifikasi area mana saja yang
perlu ditingkatkan, baik dari segi pedagogi, profesionalisme, maupun
pemanfaatan teknologi.
·
Menyusun Rencana Program: Berdasarkan analisis
kebutuhan, koordinator menyusun rencana program peningkatan kompetensi, seperti
lokakarya, pelatihan, seminar, atau coaching.
·
Merumuskan Tujuan dan Indikator: Menentukan tujuan yang
jelas dari setiap program dan menetapkan indikator keberhasilan yang dapat
diukur.
b. Pelaksanaan
Program
·
Mengorganisasi Pelatihan: Mengatur jadwal, tempat, dan
narasumber untuk setiap kegiatan pelatihan.
·
Memfasilitasi Kegiatan: Mengawasi dan memfasilitasi
jalannya program, memastikan semua peserta aktif terlibat dan mendapatkan
manfaat maksimal.
·
Mengelola Sumber Daya: Memastikan ketersediaan sarana,
prasarana, dan anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut.
·
Menjalin Kerja Sama: Bekerja sama dengan berbagai
pihak, baik internal (guru senior) maupun eksternal (lembaga pelatihan,
perguruan tinggi), untuk menyelenggarakan program yang berkualitas.
c. Pemantauan
dan Evaluasi
·
Memantau Kemajuan Guru: Mengawasi penerapan
pengetahuan dan keterampilan baru yang didapatkan guru dalam proses
pembelajaran sehari-hari.
·
Mengevaluasi Program: Melakukan evaluasi terhadap
setiap program yang telah dilaksanakan untuk mengukur efektivitasnya.
·
Mengumpulkan Umpan Balik: Mengumpulkan umpan balik
dari para guru peserta untuk perbaikan program di masa mendatang.
·
Menyusun Laporan: Menyusun laporan kegiatan secara
berkala yang berisi hasil evaluasi dan rekomendasi, kemudian melaporkannya
kepada kepala sekolah.
12.
PEMBINA OSIS
a.
Bertanggung jawab terhadap seluruh rencana,
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolah.
b.
Memberi nasihat dan saran pada perwakilan kelas
dan pengurus OSIS.
c.
Mengesahkan dan melantik anggota OSIS.
d.
Mengerahkan keanggotaan perwakilan kelas.
e.
Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga
dan program kerja OSIS.
f.
Menghadiri dan mengawasi rapat OSIS.
g.
Mengevaluasi kinerja OSIS.
13.
PEMBINA PRAMUKA PA/PI
a.
Memberikan pembinaan agar peserta didik menjadi
Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur dan menjadi Warga
negara Rebuplik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna.
b.
Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, Kiasan Dasar dan Sistem Among dalam proses pembinaan
c.
Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan
sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date),
bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada
dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
d.
Menghidupkan, membesarkan gugusdepan dengan
selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali pramuka dan
masyarakat.
14.
PEMBINA EKSTRAKURIKULER
a.
Membantu merencanakan kegiatan ekstra kurikuler
b.
Mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler
c.
Mengadakan evaluasi kegiatan
d.
Melaporkan kegiatan ekstra kurikuler kepada
koordinator ekstrakurikuler.
15.
GURU PIKET
a.
Menyambut kedatangan siswa (5S)
b.
Menunggui siswa mengerjakan tugas
c.
Mengumpulkan tugas
d.
Dapat memberi izin masuk siswa terlambat
e.
Memeriksa area parkir
f.
Mengawasi siswa pada saat istirahat/pulang
g.
Memberi tugas pada kelas yang kosong
16.
PANITIA KEGIATAN SEKOLAH
a.
Fase Perencanaan
1)
Menentukan Tujuan: Panitia merumuskan tujuan
yang ingin dicapai.
2)
Menyusun Proposal dan Anggaran: Panitia membuat
proposal tertulis yang berisi latar belakang, tujuan, deskripsi kegiatan,
susunan acara, dan rincian anggaran. Proposal ini kemudian diajukan kepada
pihak sekolah untuk mendapatkan persetujuan.
3)
Membentuk Seksi dan Koordinator: Untuk
memastikan semua aspek terkelola dengan baik, panitia dibagi menjadi beberapa
seksi, seperti seksi acara, seksi perlengkapan, seksi konsumsi, dan seksi
publikasi. Setiap seksi memiliki koordinator yang bertanggung jawab atas
tugasnya.
4)
Menentukan Jadwal Pelaksanaan: Panitia
menetapkan tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan kegiatan. Mereka juga
menyusun jadwal kerja internal agar semua persiapan berjalan tepat waktu.
b.
Fase Pelaksanaan
1)
Koordinasi dengan Pihak Terkait: Panitia
berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak internal eksternal yang terlibat.
2)
Pengadaan Perlengkapan dan Kebutuhan: Setiap
seksi bekerja untuk memenuhi kebutuhannya.
3)
Mengatur Jalannya Acara: Saat hari-H, panitia
bertugas memastikan setiap segmen acara berjalan lancar sesuai susunan yang
telah dibuat.
4)
Dokumentasi: Panitia mendokumentasikan seluruh
rangkaian kegiatan, baik dalam bentuk foto maupun video, untuk keperluan
laporan dan publikasi di masa mendatang.
c.
Fase Evaluasi dan Pelaporan
1)
Evaluasi Kegiatan: Panitia melakukan rapat
evaluasi untuk membahas keberhasilan dan kekurangan dari kegiatan yang telah
dilaksanakan.
2)
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ):
Panitia menyusun laporan yang berisi rangkuman seluruh kegiatan, termasuk
laporan keuangan, daftar dokumentasi, dan hasil evaluasi.
3)
Pembersihan dan Pengembalian Barang: Panitia
memastikan lokasi acara kembali bersih dan semua perlengkapan yang dipinjam
dikembalikan dengan baik.
17.
PUSTAKAWAN SEKOLAH
a.
Merencanakan pengadaan buku/bahan pustaka/media
elektronika
b.
Mengurus pelayanan perpustakaan
c.
Merencanakan pengembangan perpustakaan
d.
Memelihara dan perbaikan buku-buku/bahan
pustaka/media elektronika
e.
Menginventarisasi dan mengadministrasikan
buku-buku/bahan pustaka/ media elektronika
f.
Menyimpan buku-buku perpustakaan/media
elektronika
g.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
secara berkala.
18.
LABORAN
a.
Merencanakan pengadaan bahan dan alat Praktikum
b.
Mengurus pelayanan laboratorium
c.
Merencanakan pengembangan lab bersama Kepala
laboratorium
d.
Memelihara dan perbaikan peralatan lab
e.
Menginventarisasi dan mengadministrasikan bahan
dan alat lab
f.
Menyimpan bahan dan alat lab
g.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan lab
secara berkala.
19.
KOORDINATOR PELAKSANA TATA USAHA
a.
Menyusun program tata usaha
b.
Mengelola keuangan sekolah
c.
Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
d.
Membina dan pengembangan karir pegawai tata
usaha sekolah
e.
Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
f.
Menyusun dan penyajian data/statistic sekolah
g.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
h.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
kepengurusan ketatausahaan secara berkala.
20.
PELAKSANA TATA USAHA
a.
PENGADMINISTRASI KEUANGAN
1)
Mengelola keuangan sekolah
2)
Membantu menyusun dan
penyajian data/statistic sekolah secara komputasi
3)
Membantu menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan kepengurusan ketatausahaan secara berkala.
b.
PENGELOLA SARPRAS
1)
Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
/inventaris barang
2)
Menyusun dan penyajian data/statistic sekolah
3)
Membantu melaksanakan 7 K
4)
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
kepengurusan ketatausahaan secara berkala.
c.
PENGOLAH DATA/OPERATOR SEKOLAH
1)
Mengelola DAPODIK
2)
Membantu administrasi
ketenagaan dan siswa secara on line
3)
Membantu menyusun dan
penyajian data/statistic sekolah secara komputasi
4)
Membantu menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan kepengurusan ketatausahaan secara berkala.
d.
PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
1)
Mengurus administrasi ketenagaan
2)
Menyusun dan penyajian data/statistic sekolah
3)
Membantu melaksanakan 7 K
4)
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
kepengurusan ketatausahaan secara berkala
e.
PENGADMINISTRASI KESISWAAN
1)
Mengurus administrasi kesiswaan
2)
Menyusun dan penyajian data/statistic sekolah
3)
Membantu melaksanakan 7 K
4)
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
kepengurusan ketatausahaan secara berkala
f.
PENGADMINISTRASI UMUM
1)
Menerima dan mencatat surat masuk
2)
Menyusun konsep surat dan mendokumentasikannya
3)
Menyusun dan penyajian data/statistic sekolah
4)
Membantu melaksanakan 7 K
5)
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
kepengurusan ketatausahaan secara berkala
21.
PETUGAS KEAMANAN/PENJAGA MALAM
a.
Mengelola sistem keamanan sekolah
b.
Mencatat kejadian
c.
Melaksanakan piket keamanan
d.
Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan
e.
Membantu menjaga kebersihan
22.
PRAMU BAKTI/PESURUH
a.
Menjaga kebersihan halaman,
ruangan
kantor dan sekolah
b.
Menyiapkan minuman
c.
Membuka/menutup pintu
d.
Memasang/menurunkan
bendera


Tidak ada komentar:
Posting Komentar